Kemudian, bersedia menerima pemberian sanksi atas kegiatan pemanfaatan tata ruang bangunan miliknya, sesuai dengan kajian dan arahan teknis Dinas PU dan Penataan Ruang dan OPD teknis lainnya.

Selanjutnya, bersedia melakukan pembongkaran sendiri atas bangunan gedung miliknya yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang, paling lambat sejak ditandatanganinya surat pernyataan itu dan akan bersedia menerima pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, apabila seluruh pernyataan tersebut tidak ditaati. (B)

Penulis: Nur Meli

Editor: Kardin