Di Minggu pertama, pihaknya telah melakukan penertiban dimulai dari Gerbang Batas Kota Kendari di Kecamatan Ranomeeto sampai Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Eks MTQ) di Jalan Tebaununggu.
Kemudian di Minggu ini, penertiban dilakukan mulai dari Kantor Wali Kota Kendari di Jalan Abdullah Silondae, memutar ke Jalan Martandu hingga berujung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday di daerah Lapulu, Kota Kendari.
Penindakan penertiban dilakukan dengan menyita dagangan maupun lapak PKL, dan penurunan baliho yang kemudian diangkut menggunakan mobil angkutan Satpol PP.
Pihak Satpol PP memberikan solusi untuk PKL yang terkena penertiban dengan mendata PKL tersebut, untuk nantinya direlokasi ke pasar terdekat dari tempat PKL berdagang.
Baca Juga: Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mengerucut 3 Nama
