“Tidak jelas alasannya tidak boleh masuk, yang diizinkan hanya yang mendesak, darurat dan tidak bisa ditunda. Kalaupun boleh masuk, akan didata jangan sampai kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” lanjutnya.
Kalaupun dibolehkan masuk Kota Kendari, lanjut wali kota, harus menggunakan protokol yakni harus melalui pemeriksaan fisik dan dipastikan dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 38 derajat celsius), mengisi formulir yang disediakan (didata), prioritas untuk kendaraan ambulance yang membawa pasien sakit, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, dan pegawai dalam tugas dinas baik ASN dan swasta yang dibuktikan dengan surat tugas.
Sulkarnain menegaskan, pemberlakukan Pengawasan wilayah perbatasan hingga waktu yang belum bisa dipastikan.
Reporter: Musdar
Editor: Rani
