MUNA, TELISIK.ID - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Muna yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-23 Agustus lalu mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Adalah bacaleg dari PSI daerah pemilihan (Dapil) 1 bernama Sitti Nur Aisyah diprotes masyarakat. Dalam tanggapan yang masuk di KPU, bacaleg nomor urut 3 itu diduga usianya belum cukup 21 tahun.

"Hanya satu bacaleg dari PSI yang mendapat tanggapan masyarakat," aku Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya, Sabtu (2/9/2023).

Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat itu, KPU langsung menyampaikan ke partai bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga: Baliho Bacabup dan Bacaleg Ganggu Ketertiban Umum, Pol PP dan Bawaslu Muna Bertindak