“Apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya, sehingga tidak terdaftar pada DCT,”tandasnya.
Sedangkan, menurut Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu Jo Pasal 2 PKPU No 10/2023 Jo Keputusan KPU No 996 Tahun 2023 ditegaskan, KPU dalam menyelanggarakan pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel, urainya.
Lebih lanjut Apri menegaskan, hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ICCPR.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 kemudian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, tak hanya itu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Hak Pilih, dalam Pasal 43 yang menegaskan:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Apri.
