Pada kesempatan yang sama, Dediy Purnama menjelasakan, setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law).
Baca Juga: Anggaran Pilkada Buton Capai Rp 42,5 Miliar
“Secara khusus setiap warga negara memiliki hak pilih yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) dan merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
Dedy, menguraikan berdasarakan Pasal 467 ayat (2) UU No 7/2017 Jo. Pasal 16 huruf (b) dan (c), Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu RI No 9/2022, pada pokoknya menjelaskan partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam penyelesaian sengketa dalam proses pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan secara langsung peserta pemilu (PD).
“Oleh karena itu, kami tegsakan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan dan besok (9/11/2023) sidang perdana agenda mediasi akan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan,” tutupnya. (B)
