KENDARI, TEKISIK.ID - Sidang empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau masih terus bergulir. Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (16/02/2022) itu, masih dalam agenda melengkapi bukti surat dari para pihak.
Sidang kali ini seharusnya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, salah satu majelis hakim terpapar COVID-19, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk pemeriksaan saksi tidak dapat dilakukan hanya dengan 2 orang hakim.
"Salah satu hakim sedang sakit terpapar Covid. Berdasarkan SEMA untuk pemeriksaan saksi, majelis hakim harus lengkap 3 orang. Jadi agenda hari ini hanya menyerahkan bukti tambahan saja. Bukti surat semua ditambahkan," kata Hakim Ketua, Rachmadi usai membuka sidang.
Saat pemeriksaan bukti surat, hakim kembali mempertanyakan bukti surat progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah mulai dikerjakan oleh para perusahaan pemenang masing-masing, PT Merah Putih Alam Lestari (MPAL), PT Mahardika Permata Mandiri (MPM), PT Meutia Segar (MS) dan PT Garungga Cipta Pratama (GCP). Dari ke empat perusahaan tersebut, PT MPM belum menyerahkan bukti prospek pelaksanaan pekerjaan.
"Pihak intervensi (PT MPM) belum menyerahkan bukti progres pelaksanaan pekerjaan ya?," tanya hakim ketua.
