"Masih pending yang mulia," jawab Direktur PT MPM.
Hakim kembali mengingatkan untuk melengkapi bukti surat tersebut pada sidang berikutnya. Untuk penggugat, lanjut Rachmadi, dalam menghadirkan saksi ahli perlu diperhatikan tentang kompetensi para saksi. Baik saksi ahli maupun saksi fakta. Sehingga, saat proses sidang nantinya dapat menjelaskan tentang apa yang menjadi materi gugatan.
"Khusus untuk ahli CV (Curriculum Vitae) nya juga dilihat. Agar bisa diketahui dian ahli dari bidang akademisi atau praktisi. Kalau praktisi kira-kira sudah berapa lama berkecimpung secara langsung atau berapa kali menjadi penyedia atau panitia pengadaan," pungkas Rachmadi.
Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi nantinya, pihak tergugat berencana akan menghadirkan empat orang saksi. Baik saksi ahli maupun saksi fakta. Namun, pihak tergugat sendiri belum ingin membeberkan siapa saksi yang akan dihadirkan pekan depan.
"Dua dari saksi ahli dan dua dari saksi fakta," jelas kuasa hukum PT PNA dari M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad yang didamping dua rekannya, Agung Widodo dan La Ode Samsu Umar usai sidang.
