MEDAN, TELISIK.ID - Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya bersama Polres Langkat Polda Sumut menangkap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola dikediamannya.

Anehnya, penangkapan dilakukan secara bersamaan. Yaitu istri, anak serta menantunya Suwito di rumahnya yang berada di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Setelah ditangkap tepatnya Minggu 31 Oktober 2021 malam, keesokan harinya semuanya dilepaskan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menegaskan, penangkapan keluarga mantan petinju dunia ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Saat ini, kami dari LBH Medan dipercaya oleh keluarga dari Pak Suwito untuk mendampingi kasus ini. Kami menduga bahwa oknum polisi dari Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dan Polres Langkat melakukan pelanggaran HAM. Tanpa dasar mereka menangkap keluarga Pak Suwito," kata Irvan kepada awak media, Rabu (3/11/2021).