"Selama dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, keluarga Pak Suwito yang merupakan mantan petinju juara dunia welter WBF ini diinterogasi dan diintervensi. Bahkan anak dari Pak Suwito juga diduga diancam dengan pistol milik aparat kepolisian di saat itu juga," ungkapnya.

Diakuinya, penangkapan terhadap istri Suwito dituduhkan polisi karena nomor telepon yang digunakannya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Di rumah Suwito, handphone mereka disita petugas.

Kejanggalan yang terjadi ketika penyidik yang memeriksa justru banyak bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Langkat terhadap Herawaty yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara D dan Y sebagai Kreditur dengan KK sebagai Debitur yang terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.

"Padahal, awalnya polisi menyebut bahwa Derajat Lagola terlibat kasus narkotika dan Herawati terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor handphone yang dia miliki. Di sini letak kejanggalannya," tuturnya.

LBH Medan menduga tindakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat telah unprosedural dan telah melanggar HAM.