"Terjadi pelanggaran HAM terhadap istri Pak Suwito dan keluarganya serta tindakan tersebut merupakan bentuk pengancaman yang dilakukan pihak kepolisian dengan menunjukan senjata api mereka kepada Derajat Lagola agar mengakui perbuatannya dan memberikan rasa takut terhadap Derajat Lagola yang merupakan anak di bawah umur," tegas Irvan.

Oleh karena itu, LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum tersebut karena hal tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak menaati perintah Kapolri, sehingga diduga telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban terkait dugaan salah tangkap itu.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran HAM itu mengaku akan menelusuri informasinya.

"Saya komunikasi dahulu dengan Polres Langkat, sejauh mana penanganan kasusnya. Apakah benar Polres Langkat yang menangani atau tidak, jadi biar saya telusuri dulu kebenaran informasi ini ya. Mohon bersabar ya," ungkapnya. (A)