Selanjutnya pada tanggal 27 April 2020 pukul 22.40, pasien masuk RSUD Bahteramas atas rujukan dari RS. Santaana Kendari melalui IGD Non COVID, dengan keluhan sesak, perut membesar sejak tiga minggu yang lalu.

Setelah itu, tanggal 30 April 2020 di lakukan rapid test ke dua pada jam 17.00 Wita hasilnya reaktif (positif). Instruksi DPJP untuk memindahkan pasien ke IGD COVID-19.

"Tanggal 2 Mei 2020 dilakukan swab tenggorok,  hasilnya masih menunggu dari Lab. Makassar," terang Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra melalui rilisnya berdasarkan  sumber keterangan Koordinator TIM1 IGD COVID-19 RSUD. Bahteramas, Ns. Desnal Herianus, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Kasus ABK Indonesia: Wa Ode Rabia Al Adawia Minta TKI Dihormati Haknya

Setelah dilakukan pengambilan sampel tenggorok, pada tanggal 9 Mei 2020 pukul 09.47 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh Tim COVID-19 dihadapan keluarga pasien, dan Keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Team medis COVID-19.