Untuk perlakuan terhadap jenazah PDP rapid tes reaktif (positif) ditangani berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19.
"Jenazah akan dikebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar jam 14.00 Wita oleh Tim Pemakaman Jenazah COVID-19 dari RS. Bhayangkara Polda Sultra," pungkasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin
