"Kita periksa kembali. Setelah rampung, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB)

"Uangnya kita titip di rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru kita kembalikan ke kas negara," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali