JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, seiring munculnya dorongan agar seluruh PPPK dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengakhiri berbagai permasalahan yang dinilai berulang.

Isu tersebut kembali dibahas dalam konteks PPPK 2026, terutama terkait ketidakpastian sistem kerja berbasis kontrak yang dinilai belum memberikan solusi permanen bagi tata kelola ASN di pusat maupun daerah.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai bahwa persoalan PPPK hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh. Ia menyebut, sistem kontrak menjadi akar dari berbagai persoalan yang terus muncul setiap tahun.

“Solusi penyelesaian masalah PPPK cuma satu, yaitu alihkan seluruhnya ke PNS. Selama masih sistem kontrak, masalah PPPK tidak akan pernah tuntas,” ujar Eko Wibowo, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menyoroti bahwa hingga hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian isu PPPK belum menunjukkan arah final yang disepakati banyak pihak.