Berdasarkan info di laman MK hingga tanggal 17 Desember 2020 untuk Sultra baru terdapat 1 (satu) permohonan yakni Konkep," ucap Munsir Salam, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, saat ditanya terkait perihal gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut, Munsir belum mengetahui secara pasti.
"Belum, kecuali membaca pokok permohonannya di MK. Kami akan pelajari setelah mendapatkan salinan permohonan dari MK," katanya.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten tujuh Pilkada di Sultra tetap menyusun keterangan yang dikoordinasi oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, sehingga kapanpun tetap siap untuk memberikan keterangan di MK.
Selain itu, kata Munsir, tak menampik akan ada Paslon lain di tujuh daerah Pilkada Sultra untuk ikut menggugat ke MK.
