Baca juga: Puasa itu Wajib dan Salat Penyempurna Ibadah
Setelah rapid tes pertama dilakukan, kembali dilakukan rapid tes kedua tanggal 2 Mei 2020 pukul 19.30 Wita, dan hasilnya reaktif (positif), maka instruksi DPJP untuk memindahkan pasien ke IGD COVID 19.
"Hasil laboratorium pertanggal 25 April 2020: Hb 16,8 gr/dl, WBC 21.87 /ul, neutrofil 95,7 %, GDS : 69 mg/dL Hasil Foto thorax : Bronchopneumonia Bilateral," tulis Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra melalui rilisnya berdasarakan keterangan dari Koordinator TIM1 IGD COVID-19 RSUD. Bahteramas, Jumat (8/5/2020).
"Swab tenggorok telah dilakukan tanggal 4 Mei 2020, namun hasilnya belum tiba dari Lab Makassar," sambungnya.
Satgas COVID-19 Sultra kembali melanjutkan cerita kronologis pasien bahwa, tanggal 8 Mei 2020 hari Jumat, pukul 08.10 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga dan Tim COVID dihadapan keluarga pasien, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Team medis COVID-19.
