Untuk diketahui, MPP Kota Kendari, melibatkan lebih dari 20 instansi serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terintegrasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Perbankan, BPN, PLN, PDAM, BNN, Polres, Ombudsman, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak Pratama dan Samsat.
Baca Juga: Kantor Wali Kota dan MPP Batal Diresmikan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Wapres KH Ma’ruf Amin meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Tahap awal, diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota.
Menurutnya, MPP digital merupakan bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi. Dia minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya.
“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” ungkap Wapres dalam acara soft launching MPP digital nasional di Istana Wakil Presiden, dilansir dari menpan.go.id.
