Gus Menteri mengatakan, Kemendes PDTT telah menyiapkan loncatan untuk percepatan pembangunan desa berupa satu bentuk konsep pembangunan desa yang terukur, akseleratif, dan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut ia tuangkan dalam Buku Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Baca juga: Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia

“SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya.

Di samping itu lanjut dia, Kemendes PDTT juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Di mana SDGs Desa dan RPP terkait BUM Desa tersebut akan mempercepat proses pembangunan seluruh desa di Indonesia.

“Dua hal inilah (SDGs Desa dan BUM Desa) yang akan mempercepat proses pembangunan desa-desa di Indonesia, sebagai wujud implementasi dari satu harapan Bapak Presiden yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” ujarnya.