Ade belum menyampaikan terkait alasan Dirut PT KKP sehingga meminta agar penyidik menunda langkah pemeriksaan. Sebelumnya jaksa penyidik juga memanggil dua tersangka lain, yakni GM PT Antam HA, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu GL. Kedua tersangka sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ade mengatakan, Kejati merencanakan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketiga tersangka. Di samping itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan pihak lain di Perusda Sulawesi Tenggara.

Diketahui, dari hasil penyidikan jaksa menemukan Perusda terlibat dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Lawu untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam seluas 22 hektare.

Penyidik menemukan adanya kerugian negara di balik KSO itu setelah terjadi praktik kecurangan menyangkut proses penjualan ore nikel. Kedua perusahaan hanya mengembalikan sebagian kecil material nikel ke PT Antam. Sedangkan selebihnya dijual ke pabrik smelter lain dengan menumpang dokumen milik PT KKP.

Selain itu, masih termasuk bagian dari pendalaman kasus, penyidik menelusuri aliran dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang berperan untuk membantu memuluskan upaya penjualan nikel ilegal.