MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Penahanan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), sebagai bagian dari komitmen Kejari Muna untuk memberantas praktik korupsi di daerah tersebut.
Tersangka yang ditahan adalah A, seorang kontraktor pelaksana proyek. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 424 juta dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara.
