Tersangka A, yang bertindak sebagai kontraktor sekaligus konsultan pelaksana, menggunakan modus meminjam dua Perusahaan, CV Maredian dan Wahana Cipta Konsultan, untuk mengikuti proses tender proyek.

Namun, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sertifikat badan usaha yang sah dan dokumen administratif pendukung, termasuk tenaga ahli yang terampil, juga tidak sesuai dengan yang tercatat di perusahaan tersebut.

“Tersangka mengubah dokumen-dokumen tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dan jasa konsultan. Ia bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana proyek,” ungkap Hamrulah dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Akibat perbuatan tersangka, proyek SPAM yang seharusnya menyediakan air bersih bagi masyarakat tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Pekerjaan tersebut pun dianggap sia-sia, karena masyarakat tidak dapat merasakan manfaat dari proyek yang dibiayai dengan anggaran negara tersebut.