Baca Juga: Operasi Sikat Anoa 2024: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Bawa Badik dan Busur di Kendari

Saat ini tersangka A telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya selisih anggaran antara nilai kontrak dan contract change order (CCO).

Kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 424 juta. “Untuk perhitungan kerugian riil, kami akan meminta audit dari auditor independen,” kata Fariadin.

Fariadin memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka A. “InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka baru,” ujarnya dan menegaskan bahwa Kejari Muna berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. (B)