KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - FB, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap IR (17) remaja yang masih berstatus pelajar di Konawe Selatan (Konsel), saat ini tengah menjalani persidangan.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ramadan saat di konfirmasi Telisik.id, membenarkan jika FB saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Ramadan mengatakan, bahwa persidangan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi telah digelar Senin, 19 April 2021 kemarin.
"Dan hari ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan korban yang masih di bawah umur. Dalam setiap persidangan, korban didampingi pihak Bapas dan Penasehat Hukum," kata Ramadan, Selasa (20/4/2021).
Ramadan menuturkan, pasal atau ancaman hukuman yang disangkakan kepada FB adalah pasal 81 ayat 1, 2 jo 76 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
