SURABAYA, TELISIK.ID - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya dijadwalkan untuk gelar pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada di Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/12/2020). Menurutnya, pencoblosan ulang yang akan dilakukan di Malang yaitu di TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo pada 12 Desember mendatang.

Sedangkan untuk di Surabaya terdapat di TPS 46 Kedurus Karangpilang yang akan digelar pada 13 Desember nanti.

Pria yang akrab dipanggil cak Anam ini mengatakan, alasan dilakukan PSU untuk Surabaya ini karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara, sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.

Baca juga: Lewat Quick Count, Demokrat Klaim Menang Pilkada di 143 Daerah