“Sedangkan untuk di Kabupaten Malang, dikarenakan ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat yang menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan, untuk pemungutan ulang sendiri, biasanya diberikan waktu 7 hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu.

“Kami di KPU Jatim pemungutan ulang bisa dilaksanakan cepat, yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ini sudah bisa dilaksanakan. Kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang," imbuhnya.

KPU di daerah selaku penyelenggara, lanjut Anam, memastikan telah siap menggelar PSU tersebut mengingat di setiap Kabupaten/Kota sudah dicetak masing-masing 2000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan