Baca juga: Lukman Abunawas Sebut TERBAIK Pasangan Paling Utuh dan Sempurna
Jumlah pemilih di Rutan dipastikan pula akan bertambah dengan warga binaan yang baru masuk karena sesuatu hal. Toh, bila mereka sudah terdaftar di DPT, maka bisa menyalurkan hak pilihnya. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPph).
"Cukup diuruskan formulir A5 untuk pindah memilih dari TPS asal ke TPS yang dituju," ungkapnya.
Begitu juga dengan warga binaan yang tidak terdaftar di DPT, apabila memiliki KTP-el Kabupaten Muna, mereka bisa menggunakan hak pilihnya yang akan dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pindah memilih juga berlaku pada orang sakit. Misalnya, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS), maka tinggal mengambil formulir A5 pada PPS asal dan menyerahkan pada PPS tujuan.
