BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Terdapat satu TPS yang disinyalir akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yaitu TPS 7 di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Kejadian bermula pada saat satu orang pemilih yang tidak terdaftar pada DPT Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, datang mencoblos di TPS 7 dengan membawa KTP luar yaitu Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemilih tersebut memperoleh tiga jenis surat suara untuk dicoblos yakni DPD-RI, DPR-RI, Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota TPS 7 Katilombu, Haspiati mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah dilarang untuk ikut mencoblos di TPS tersebut.
"Saya kasih keluar dua kali, hanya dia masuk ulang karena KTP-nya ditahan," ungkap Haspiati, Minggu (18/2/2024) di kediamannya.
