Atas arahan tersebut, pihak BPBD akan segera memberikan bantuan, namun masih menunggu administrasi yang akan dimasukkan oleh pemilik rumah.
"Sesuai peraturan menteri sosial, BPBD akan memberikan bantuan senilai Rp 25 juta, ini batas maksimal bantuan bagi korban kebakaran," ujarnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
