"Ancaman hukuman kedua tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya kedua tersangka merupakan residivis yang telah bebas dari rutan kelas 2B Unaaha, karena mendapat keringanan dari masa tahanannya dengan program asimilasi pemerintah pada bulan April 2020.
"Namun belum lama keluar pada bulan yang sama kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Sumarlin
