Baca Juga: Kinerja Sehat BPR Bahteramas Kendari Tekan NPL 1,49 Persen, Siap Konsolidasi 12 BPR Sulawesi Tenggara

BPJS Kesehatan menilai, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sementara badan usaha berkewajiban memenuhi hak tersebut. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” tegas Ghufron.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut Satya JKN Award sebagai bentuk pengakuan negara kepada badan usaha yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

“Komitmen ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang untuk produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.