Ia menilai, penghargaan ini diharapkan mendorong budaya kepatuhan yang lebih luas serta meningkatkan kualitas layanan dan sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dunia usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, maupun litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menegaskan pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja baik formal maupun informal memiliki perlindungan sosial yang layak.
Baca Juga: AMB Kendari Buka Program Bisnis dan Ritel Modern, Siapkan Lulusan Siap Kerja di Dunia Industri
