Kebijakan lainnya yang juga ditegaskan adalah pelaksanaan DAM atau denda haji yang kini hanya diperbolehkan dilakukan di dua tempat, yaitu di negara asal jemaah atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yakni Ad-Dhahi.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi,” jelas Irfan.
Hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait wacana pemangkasan kuota haji Indonesia sebesar 50 persen. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
