“92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus. Artinya ada sekitar 203 ribu reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17 ribuan untuk jemaah haji khusus,” jelas Dahnil.
Selain pembagian kuota, pemerintah juga memastikan layanan haji di Arab Saudi akan dikelola oleh dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Kedua perusahaan tersebut langsung dikontrak pemerintah RI untuk jangka waktu tiga tahun.
Menurut Dahnil, langkah ini dilakukan agar tidak terjadi praktik manipulasi maupun permainan dalam proses pelelangan layanan haji di Arab Saudi. Ia menekankan bahwa kontrak jangka panjang ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian pelayanan dan menekan biaya yang selama ini dinilai masih terlalu tinggi.
“Kontrak langsung ini tujuannya agar tidak ada lagi praktik manipulasi dan feedback yang selama ini terjadi dalam pelelangan. Harapannya biaya bisa lebih efisien dan transparan,” ujar Dahnil.
Pemerintah juga menyoroti adanya kebocoran dalam penyelenggaraan haji sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto bahkan menduga ada potensi kebocoran dana mencapai Rp 5 triliun dari total biaya penyelenggaraan haji yang mencapai Rp 17 triliun.
