Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji RI 2026 Diberangkatkan Pertengahan April, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya promosi haji instan di media sosial. Ia menilai tawaran tersebut berpotensi menjerumuskan masyarakat pada praktik penipuan maupun pemberangkatan ilegal yang berisiko secara hukum.

"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," katanya.

Untuk mencegah praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan difokuskan pada pengawasan serta penindakan berbagai modus keberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa konsep keberangkatan haji tanpa antre tidak pernah ada dalam sistem resmi.