"Saudi sangat ketat dan disiplin. Mereka ingin seluruh jemaah yang datang ke Tanah Suci sesuai prosedur resmi, yakni menggunakan visa haji. Tanpa itu, siap-siap menghadapi sanksi berat," jelas Hilman, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (29/4/2025).
Kementerian Agama pun meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi berhaji tanpa antre yang ramai di media sosial. Tawaran berhaji menggunakan visa umrah, visa ziarah, atau visa bisnis pada musim haji adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada deportasi dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Mengenal Haji Ifrad, Tata Cara dan Keutamaannya
Peringatan ini diperkuat oleh Komisi Haji dan Umrah Arab Saudi yang menegaskan bahwa fasilitas-fasilitas haji resmi seperti akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada jemaah yang memegang visa haji yang sah.
Jemaah ilegal terancam tidak bisa mengakses layanan vital selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
