"Kami juga meninjau sawah terdampak itu dan lumpurnya mencapai satu meter," bebernya.

Sekertaris DPC Partai Demokrat ini menuturkan, pengakuan petani kepada anggota legislatif saat meninjau area persawahan, sebelumnya mereka dapat memperoleh hasil panen setiap hektare Rp 20 juta-Rp 25 juta per tahun. Karena lumbung padi mereka sudah tertutup lumpur, petani tidak produktif lagi.

"Kami menyarankan agar perusahaan baiknya membebaskan lahan terdampak khususnya yang 6 hektare itu. Kalau hal itu terwujud pihak perusahaan dapat menjadikan lokasi tersebut untuk sediment pond pasti hasilnya jauh lebih baik," kata dia.  

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim menyatakan, kedua perusahaan siap duduk bersama membahas dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hanya saja, pihak PT KTR meminta terlebih dulu melakukan normalisasi sungai yang sudah tertutup lumpur.

"Jika hal itu sudah dilakukan, baru kedua perusahaan membahas terkait ganti rugi dampak antara PT KTR, PT. TMM dan masyarakat," bebernya.