"Sudah saya bayar langsung dengan gurunya. Anak saya kelas V," terangnya.
Terpisah, Kepala SDN 101.791 Kecamatan Patumbak, Sahro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengutipan uang Rp 20 ribu itu.
"Kutipan itu hanya untuk yang bersedia saja. Tidak dipaksakan, itu bukan pungli (pungutan liar)," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai keberatan orang tua murid dan berapa pihak sekolah mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu. Kepala sekolah ini mengaku tidak ada.
"Itukan untuk pembelajaran anak-anak murid juga. Tidak ada mendapatkan apa-apa dari pihak sekolah," terangnya.
