KENDARI, TELISIK.ID - Sekolah Dasar Negeri 71 Kendari melakukan pemusnahan ijazah yang rusak atau yang terjadi kesalahan dalam penulisan, tahun ajaran 2019/2020 dengan cara dibakar.

Pemusnahan ijazah tersebut dilaksanakan di halaman SDN 71 Kendari, Jalan Wijaya Kusuma No.47, Selasa (10/11/2020).

Pemusnahan disaksikan oleh personel kepolisian Polsek Kemaraya, dalam hal ini Bhabinkamtibmas, Kepala Sekolah dan para guru sekolah tersebut.

Pemusnahan ijazah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kepala SDN 71 Kendari, Hj. Ida Laela, S.Pd mengungkapkan bahwa baru kali ini sekolahnya melakukan pemusnahan ijazah di sekolah. Pada tahun sebelumnya, pemusnahan dilakukan di Dinas Dikmudora Kota Kendari.