Mengingat sumber anggaran yang digunakan berasal dari dana pinjaman daerah, maka mekanisme adendum itu juga sudah tertuang dalam MoU antara Pemda Busel dan pihak perbankan.
"Jadi dalam lokasi tersebut itu terdapat lima zona. Dalam zona tersebut ada beberapa kontrak kerja. Dan kami memberi waktu adendum itu selama 30 hari," tambahnya.
Kendati begitu, tambah dia, tidak semua pembangunan gedung masuk pada zona. Misalnya, pembangunan gedung Radiologi dan Gasmedis.
Kedua bangunan tersebut didirikan dalam kawasan RSUD yang berdekatan dengan bangunan lainnya. Namun gedung tersebut bukan bagian dari bangunan zonasi. Artinya, kontrak kerja proyek tersebut di luar kontrak yang berada dalam zona.
"Jadi, walaupun waktu kontrak adendumnya belum berakhir, namun pekerjaannya sudah rampung, kami sudah bisa dicairkan anggarannya sepenuhnya," bebernya.
