Baca Juga: Kerajinan Lokal dan Pariwisata Muna Ditampilkan di Munas Kadin
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan bahwa proses adendum berjalan bersamaan dengan denda. Besaran denda dikenakan sebesar satu persen dari nilai kontrak kerja. Namun yang berwenang menghitung nilai denda itu adalah pihak keuangan daerah dan BPK.
"Dendanya ini sudah berjalan sejak kontrak awal dinyatakan selesai. Dan dalam regulasi itu juga mengatur bahwa kesempatan adendum diberikan sebanyak dua kali," ungkapnya.
Untuk diketahui, RSUD Busel saat ini berstatus tipe D. Apabila bangunan dan alkes yang ada dinyatakan layak maka dapat dipastikan RSUD tersebut naik status dari menjadi C. (B)
Reporter: Deni Djohan
