“Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila atau pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik yang bertuliskan ‘yang lagi Viral’ dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral di masyarakat warga Wawonii Utara,” jelasnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Pelaku Penikaman Polisi di Kendari Masih Berumur 17 Tahun

Atas bukti yang diterima pihaknya, AKP Fitrayadin melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Asusila dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008  tentang Pornografi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowo Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan, terhadap Korban FF (25) Honorer Pemkab Konkep. (C)

Penulis: Riksan Jaya