Selain itu, lanjutnya, penghentian status PPKM sebelum Ramadan, untuk mempermudahkan umat Islam beribadah dengan tenang tanpa ada rasa was-was dan tidak khawatir melanggar PPKM. Harapannya, kata Sarmuji, secara otomatis berdampak pada perputaran nilai ekonomi masyarakat bisa meningkat.
Baca Juga: Minim Tunjukkan Gejala, Jumlah Anak Terpapar COVID-19 di Jatim Melonjak
“Agar juga rakyat bisa berziarah dengan tenang di pusara orang tuanya. Dan jika Idul Fitri tiba, rakyat bisa bermohon maaf bersama orang tua dan keluarganya,” cetusnya.
Alasan lainnya, kata Sarmuji, untuk pasien yang meninggal karena varian Omicron, menurut data dari pemerintah, sudah semakin sedikit. Kalaupun ada yang wafat lebih banyak disebabkan faktor komorbid atau penyakit bawaanya.
“Jadi kalau PPKM dicabut, yang perlu dibatasi adalah orang-orang dengan komorbid. Dibatasi gerakannya, diimbau untuk selalu hati-hati sampai COVID-19 ini bisa teratasi tuntas,” terangnya. (C)
