Sebelumnya, penumpang pada masa pelarangan perjalanan diwajibkan memiliki surat hasil negatif Rapid Test-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sementara itu, untuk sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha