Sebab buaya merupakan satwa yang dilindungi dan jika terbukti maka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha