Mengetahui hal itu, pamannya langsung bergegas membawa pulang kembali ke Kusambi, namun sebelum kembali, pamannya kembali menyetubuhi korban dengan meninggalkan anaknya di teras rumah dan korban bersama pamannya berdua di dalam rumah sewa itu.
Atas kejadian itu, keluarga korban berharap agar para pelaku rudapaksa itu segera ditangkap dan diproses. Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Muna telah melakukan penyelidikan terhadap saksi petunjuk dan melakukan olah TKP, sehingga berhasil meringkus paman korban atau salah satu pelaku, tetapi pelaku DS belum ditemukan hingga saat ini.
"Pelaku IM telah ditahan beberapa hari lalu, kasus rudapaksa ini terungkap saat pelaku pencabulan (LA) ditangkap," ungkap AKP Asrun saat ditemui di ruangannya, Senin (11/9/2023).
AKP Asrun mengaku, pihaknya saat ini terus melakukan langkah-langkah untuk menemukan pelaku DS, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Tiworo Tengah dan Polsek Kusambi, serta pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk menemui ipar dari pelaku DS. (B)
Penulis: Putri Wulandari
