"Jadi, narkoba itu mereka beli. Atas kasus Aiptu JF ini, anggotanya menetapkan 7 orang tersangka, termasuk JF. Dia ditersangkakan pasal 127 Undang-Undang narkotika dengan hukuman di bawah empat tahun," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu JF ini berdinas di Biddokkes dikarenakan sakit.
"Jadi yang bersangkutan (JF) ini bukan dokter atau tenaga kesehatan. Dia dimutasi ke Biddokkes karena sakit hepatitis. Mengenai JF berada di luar kota, itulah masih dilakukan pendalaman. Sampai saat ini, JF masih diproses di Direktorat Reserse Narkoba," ungkapnya.
Menurut Hadi, Aiptu JF saat ini berstatus tahanan dan ditempatkan di tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Prajurit TNI Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba
