Adi Jaya menyebutkan, kriteria pohon layak untuk ditebang seperti akar pohon telah merusak jaringan jalan atau merusak jaringan rumah.

"Kalau demikian maka kita akan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Penebangan," kata Adi Jaya.

Adi Jaya melanjutkan, apabila pohon tersebut ternyata tidak layak untuk ditebang, DLHK juga akan menyampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon.

Baca Juga: Awas, Ini Bahaya Jika Sampah Dibuang di Kali

Baca Juga: Dampak PPKM, 28.364 KPM di Kendari Dapat Bantuan Beras