"Kami akan sampaikan bahwa pohon yang dimaksud masih layak untuk tumbuh, kalaupun cukup dengan pemangkasan maka kita akan pangkas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis DLHK Kota Kendari, Ete menambahkan, indikator pohon layak untuk ditebang karena akar pohon telah merusak drainase, sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana layaknya.
"Sehingga itu dikatakan layak, karena telah merusak fasilitas lain," kata Ete.
Namun, apabila pohon belum menggangu ataupun merusak fasilitas lain, maka yang mungkin dilakukan adalah pemangkasan.
"Seperti ada kabel listrik yang menggangu, itu bisa dipangkas," pungkasnya. (A-Adv)
