MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus berupaya memulihkan keuangan negara dari para koruptor.
Medio tahun 2021 ini, korps Adhyaksa itu telah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 516 juta dari terdakwa korupsi pembangunan PLTU Lasunapa, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin sebesar Rp 313 juta dan terdakwa korupsi pengadaan sapi di Desa Baluara, Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila Rp 203.500.000.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, uang pengganti korupsi itu setelah diterima dari para terdakwa selanjutnya ditransfer ke kas Negara. Kemudian, ada juga yang dititip pada rekening penampung Kejari.
Baca juga: Muna Bakal Kedatangan 120 KK Warga Trans Asal Bantul dan Serang
Baca juga: 10 Kali Raih Opini WTP, Ini Catatan BPK RI untuk Pemprov Jatim
